Waqaf adalah amalan mulia dalam Islam yang berarti menahan suatu benda yang bermanfaat untuk kepentingan umum dan berkesinambungan. Harta yang diwaqafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan, melainkan harus dimanfaatkan untuk tujuan yang telah ditentukan oleh pewakaf, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit. Waqaf memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun spiritual.