Rule of law atau supremasi hukum adalah prinsip bahwa semua orang dan lembaga dalam suatu negara tunduk pada hukum yang adil dan diterapkan secara merata. Ini berarti tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pemerintah. Prinsip-prinsip rule of law meliputi kesetaraan di hadapan hukum, akuntabilitas pemerintah, dan perlindungan hak asasi manusia. Rule of law sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan stabil.