Makna Mendalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Bela Negara

Powered By Makna Pasal 27 Ayat 3 Uud 1945

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Makna dari pasal ini adalah bela negara bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Bela negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mentaati hukum, serta berkontribusi dalam pembangunan nasional. Pasal ini menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rp.19.000
Rp.190.000-90.00% Disc

Daftar Disini