Padi dan kapas adalah dua elemen penting dalam lambang Pancasila, khususnya sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi melambangkan ketersediaan pangan, yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan simbol kemakmuran. Sementara itu, kapas melambangkan sandang, kebutuhan dasar lainnya, serta simbol kesejahteraan. Kombinasi keduanya merepresentasikan harapan dan tujuan negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara lahir dan batin, di mana kebutuhan dasar setiap warganya terpenuhi.