Kacar Kucur adalah salah satu prosesi penting dalam pernikahan adat Jawa yang melambangkan pemberian nafkah dari suami kepada istri. Secara harfiah, 'kacar kucur' berarti menaburkan biji-bijian atau uang logam. Makna filosofisnya adalah suami bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, sementara istri diharapkan mampu mengelola keuangan dengan bijak agar rumah tangga sejahtera dan harmonis.