Pembukaan UUD 1945 alinea pertama mengandung makna mendalam tentang kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Pokok pikiran utama dalam alinea ini adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri. Alinea ini juga menegaskan bahwa penjajahan bertentangan dengan hakikat kemanusiaan dan keadilan, serta mendorong bangsa Indonesia untuk turut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.