Zona tambahan Indonesia adalah wilayah laut yang berbatasan langsung dengan laut teritorial Indonesia. Luas zona tambahan adalah 12 mil laut diukur dari garis pangkal laut teritorial. Di zona ini, Indonesia memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait bea cukai, fiskal, imigrasi, dan sanitasi. Ketentuan mengenai zona tambahan diatur dalam Undang-Undang tentang Landas Kontinen Indonesia.