LPPM adalah singkatan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di sebuah perguruan tinggi atau instansi pemerintah. Fungsi LPPM meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian, serta diseminasi hasil penelitian kepada masyarakat luas.