LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah lembaga yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH memiliki peran krusial dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal yang ditetapkan, sehingga memberikan jaminan bagi konsumen Muslim.