Dalam proses sertifikasi halal, terdapat dua lembaga penting yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LP) dan Lembaga Pendamping Halal (LPH). Meskipun keduanya berperan dalam sertifikasi halal, mereka memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan utama antara LP dan LPH serta peran masing-masing dalam memastikan produk halal.