Lex Specialis Sistematis: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum

Powered By Lex Specialis Sistematis

Prinsip *lex specialis derogat legi generali* adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang umum (lex generalis). Dalam konteks *lex specialis sistematis*, penentuan kekhususan suatu hukum dilihat dari posisinya dalam sistem hukum secara keseluruhan. Artinya, hukum tersebut memiliki pengaturan yang lebih rinci dan spesifik dibandingkan hukum umum yang berlaku. Pemahaman yang tepat tentang prinsip ini penting untuk menyelesaikan konflik norma dalam praktik hukum.

Rp.3.000
Rp.30.000-90.00% Disc

Daftar Disini