Lex Specialis Derogat Legi Generalis adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Asas ini digunakan untuk menyelesaikan konflik antara dua aturan hukum yang saling bertentangan, di mana hukum yang lebih spesifik akan diutamakan dalam penerapannya.