Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Contohnya, dalam kasus tindak pidana korupsi, UU Tindak Pidana Korupsi (hukum khusus) akan diutamakan daripada KUHP (hukum umum). Asas ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara.