Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Asas ini digunakan ketika terdapat dua aturan hukum yang mengatur suatu peristiwa hukum yang sama, dimana satu aturan hukum bersifat umum dan aturan hukum lainnya bersifat khusus. Hukum yang khusus akan lebih diutamakan penerapannya karena dianggap lebih relevan dan sesuai dengan kasus tersebut.