Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum. Artinya, jika terdapat dua aturan hukum yang mengatur hal yang sama, namun satu aturan bersifat khusus dan yang lain bersifat umum, maka aturan yang khusus yang berlaku. Prinsip ini penting untuk menyelesaikan konflik norma dalam hukum.