Lex Posterior Derogat Legi Priori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih baru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lebih lama (lex priori). Prinsip ini penting dalam sistem hukum untuk memastikan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang paling relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pelajari lebih lanjut tentang pengertian dan penerapan asas ini dalam berbagai kasus hukum.