Dalam Islam, tidak ada aturan yang secara khusus mengatur letak cincin tunangan di jari wanita. Budaya memakai cincin tunangan sendiri merupakan tradisi yang berasal dari Barat. Oleh karena itu, letak cincin tunangan pada jari manis tangan kiri, seperti yang umum dilakukan, tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Yang terpenting adalah niat baik dalam bertunangan dan mengikuti syariat Islam dalam proses pernikahan.