Dalam Islam, tidak ada ketentuan khusus mengenai letak cincin lamaran. Tradisi memakai cincin lamaran umumnya merupakan adat istiadat yang diadopsi dari budaya lain. Namun, jika ingin mengikuti tradisi tersebut, tidak ada larangan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Mengenakan cincin di jari manis tangan kanan atau kiri adalah pilihan pribadi.