Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa suatu undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Selain menguji undang-undang, MK juga memiliki wewenang lain seperti memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus hasil perselisihan pemilihan umum.