Legalisir dokumen di kantor pos adalah layanan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap pejabat berwenang pada suatu dokumen. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melegalisir dokumen tanpa harus ke instansi terkait. Kantor Pos menyediakan layanan ini dengan biaya terjangkau dan proses yang relatif cepat.