Legal Drafting: Pengertian, Tujuan, dan Tahapan Penyusunan Dokumen Hukum

Powered By Legal Drafting Adalah

Legal drafting adalah proses penyusunan dokumen hukum, seperti perjanjian, peraturan, dan surat-surat resmi lainnya. Tujuan utama legal drafting adalah untuk menciptakan dokumen yang jelas, tepat, dan mengikat secara hukum. Proses ini melibatkan pemahaman mendalam tentang hukum yang berlaku, serta kemampuan untuk merumuskan bahasa hukum yang akurat dan mudah dipahami. Tahapan legal drafting meliputi perencanaan, penelitian hukum, perumusan klausul, revisi, dan finalisasi.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini