Koperasi Indonesia memiliki tiga landasan utama, yaitu landasan ideologi, landasan hukum, dan asas. Landasan ideologinya adalah Pancasila, yang menekankan gotong royong dan keadilan sosial. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sedangkan asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong, yang tercermin dalam prinsip-prinsip pengelolaan dan pembagian keuntungan.