Powered By Landasan Hukum Tentang Lambang Negara Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor

Landasan hukum tentang lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958. Peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai bentuk, warna, dan penggunaan lambang negara, serta tata cara penggunaannya dalam berbagai acara resmi dan publikasi. Memahami landasan hukum ini penting untuk memastikan penggunaan lambang negara yang sesuai dan menghormati simbol negara.

Rp.4.000
Rp.40.000-90.00% Disc

Daftar Disini