Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia secara konstitusional tertuang dalam UUD 1945. Beberapa pasal penting yang mendasari hal ini antara lain Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan Indonesia adalah negara kesatuan, Pasal 18 mengenai pembagian daerah, serta Pasal 37 yang mengatur perubahan UUD. Pasal-pasal ini secara keseluruhan menegaskan komitmen bangsa terhadap persatuan dan kesatuan wilayah serta keberagaman budaya.