Powered By Landasan Hukum Persatuan Dan Kesatuan Secara Konstitusional Dalam Uud 1945 Adalah

Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia secara konstitusional tertuang dalam UUD 1945. Beberapa pasal penting yang mendasari hal ini antara lain Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan Indonesia adalah negara kesatuan, Pasal 18 mengenai pembagian daerah, serta Pasal 37 yang mengatur perubahan UUD. Pasal-pasal ini secara keseluruhan menegaskan komitmen bangsa terhadap persatuan dan kesatuan wilayah serta keberagaman budaya.

Rp.5.000
Rp.50.000-90.00% Disc

Daftar Disini