Pasal 36A UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Garuda Pancasila dipilih sebagai lambang negara karena mencerminkan kekuatan, keberanian, dan semangat persatuan bangsa Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti 'Berbeda-beda tetapi tetap satu' menggambarkan keragaman budaya, suku, dan agama di Indonesia yang tetap bersatu dalam satu kesatuan negara.