Kurnep PPPK merupakan singkatan dari [Kepala Urusan Kepegawaian PPPK]. Istilah ini merujuk pada posisi atau jabatan yang bertanggung jawab atas urusan administrasi dan kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di suatu instansi pemerintah. Tugas dan tanggung jawab Kurnep PPPK meliputi pengelolaan data kepegawaian, pengurusan administrasi gaji, dan lain sebagainya.