KUHP Pasal 358 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau perkelahian yang menyebabkan luka atau kematian. Pasal ini menjelaskan unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pengeroyokan, serta hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku. Pemahaman yang baik tentang pasal ini penting untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum dan mengetahui hak-hak hukum dalam situasi pengeroyokan.