Kriteria Kecelakaan Tambang: Panduan Lengkap Berdasarkan Kepmen 1827

Powered By Kriteria Kecelakaan Tambang Menurut Kepmen 1827

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 (Kepmen 1827) mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Dalam Kepmen ini, dijelaskan secara rinci mengenai kriteria kecelakaan tambang, termasuk klasifikasi berdasarkan tingkat keparahan, penyebab umum, serta langkah-langkah pencegahan yang wajib diterapkan oleh perusahaan pertambangan. Memahami kriteria ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan kerja dan mengurangi risiko kecelakaan di lingkungan pertambangan.

Rp.3.000
Rp.30.000-90.00% Disc

Daftar Disini