KORPRI adalah singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 29 November 1971 sebagai wadah bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia. Tujuan utama KORPRI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan pengabdian PNS kepada negara dan masyarakat.