Korban KLL: Definisi, Hak, dan Prosedur Klaim Asuransi

Powered By Korban Kll Adalah

Korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) adalah setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap, atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor di jalan raya. Sebagai korban KLL, individu memiliki hak untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja serta kompensasi dari pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Proses klaim asuransi KLL melibatkan pengumpulan bukti-bukti kecelakaan, laporan polisi, serta dokumen medis yang relevan untuk diajukan kepada pihak asuransi.

Rp.20.000
Rp.200.000-90.00% Disc

Daftar Disini