Kontrak addendum adalah dokumen tambahan yang digunakan untuk mengubah, memperjelas, atau menambahkan ketentuan pada kontrak yang sudah ada. Addendum tidak menggantikan kontrak utama, melainkan melengkapinya. Penggunaan addendum sangat umum dalam dunia bisnis untuk mengakomodasi perubahan kondisi atau kesepakatan baru tanpa perlu membuat kontrak baru dari awal. Addendum harus disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam kontrak asli.