Konstitusionalitas adalah prinsip bahwa pemerintahan harus dijalankan berdasarkan konstitusi atau hukum dasar yang membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak warga negara. Prinsip-prinsip konstitusionalitas meliputi supremasi hukum, pembagian kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme check and balances. Konstitusionalitas penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keadilan serta stabilitas dalam suatu negara.