Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. Konstitusi bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai, cita-cita, dan tujuan suatu bangsa. Fungsi utama konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah, melindungi hak-hak warga negara, dan menciptakan kepastian hukum.