Kokain adalah zat adiktif yang memiliki efek stimulan kuat pada sistem saraf pusat. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika di Indonesia, kokain termasuk ke dalam narkotika golongan I. Artinya, kokain memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam pengobatan. Penyalahgunaan kokain dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk gangguan jantung, stroke, dan kematian.