Kodein adalah obat golongan opioid yang digunakan sebagai pereda nyeri dan penekan batuk. Di Indonesia, kodein termasuk dalam narkotika golongan III. Penggunaan kodein harus di bawah pengawasan dokter karena berpotensi menyebabkan ketergantungan dan efek samping seperti mual, muntah, dan sembelit. Penyalahgunaan kodein dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.