Faktur pajak dengan kode 030 merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran kepada pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengenai apakah faktur pajak 030 bisa dikreditkan, jawabannya tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis barang atau jasa yang dibeli, serta ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan situasi Anda.