Kitab Kutaramanawa, disusun oleh Gajah Mada, bertujuan untuk menyusun dan menghimpun hukum yang berlaku di kerajaan Majapahit. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem hukum yang terpusat dan seragam, sehingga mempermudah administrasi pemerintahan dan menegakkan keadilan di seluruh wilayah kerajaan. Kitab ini menjadi landasan penting dalam sistem hukum Majapahit dan memberikan gambaran tentang bagaimana hukum diterapkan pada masa itu.