Kitab Kutaramanawa, sebuah karya hukum penting dari era Majapahit, disusun oleh para ahli hukum kerajaan pada masa itu. Kitab ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan hukum dan pemerintahan, mencerminkan sistem hukum yang terstruktur dan kompleks di kerajaan tersebut. Meskipun nama penyusun individu tidak secara spesifik disebutkan, kitab ini merepresentasikan kolektifitas pemikiran hukum para cendekiawan Majapahit yang berdedikasi untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan teratur.