Kipan C adalah singkatan dari Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil golongan C. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi PNS golongan C dan berisi informasi penting seperti nama, NIP, golongan, jabatan, dan instansi tempat PNS tersebut bertugas. Kipan C juga dapat digunakan untuk keperluan administrasi kepegawaian dan sebagai bukti diri saat berhubungan dengan instansi pemerintah lainnya.