Khalwat adalah berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sepi, sedangkan ikhtilat adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Keduanya dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan fitnah dan membuka pintu menuju perbuatan zina. Memahami perbedaan dan bahaya khalwat dan ikhtilat penting untuk menjaga kesucian diri dan masyarakat.