Pasal 27 UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Ayat (1) menyatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pemahaman yang baik mengenai pasal ini penting untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur.