Keputihan berwarna coklat seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama terkait dengan keabsahan shalat. Dalam Islam, keputihan dianggap sebagai hadas kecil yang membatalkan wudhu. Namun, jika keputihan tersebut terjadi secara terus-menerus dan sulit dikendalikan, maka seorang wanita dapat dianggap sebagai *mustahadhah* dan diperbolehkan untuk tetap shalat setelah berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat. Penting untuk berkonsultasi dengan ahli agama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci sesuai dengan kondisi masing-masing.