Keputihan berwarna coklat sebelum haid sering menjadi pertanyaan bagi wanita Muslim, terutama terkait dengan kewajiban shalat. Dalam Islam, keluarnya darah atau cairan yang menyerupai darah haid membatalkan wudhu dan mengharuskan wanita untuk tidak shalat. Namun, jika keputihan tersebut bukan darah haid, melainkan hanya cairan keputihan biasa yang berubah warna, maka hukumnya perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan mazhab yang dianut dan konsultasi dengan ahli agama.