PTSP adalah singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan serta pelayanan publik lainnya. Dengan PTSP, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan di satu tempat, tanpa harus berpindah-pindah instansi, sehingga lebih efisien dan efektif.