SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha, yaitu pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lainnya selama periode tertentu. SHU dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan partisipasi mereka dalam kegiatan usaha koperasi. Perhitungan SHU melibatkan beberapa faktor seperti modal anggota, pinjaman, dan transaksi usaha.