PPBJ adalah singkatan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan untuk memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan pengadaan dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Proses PPBJ diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah korupsi dan memastikan penggunaan anggaran yang optimal.