PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Ini adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT memiliki aturan hukum yang berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Penting untuk memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja PKWT sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.