PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT memiliki karakteristik yang berbeda dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Karyawan yang bekerja dengan status PKWT memiliki hak-hak tertentu yang diatur oleh undang-undang, termasuk hak atas upah, tunjangan, dan perlindungan keselamatan kerja. Penting bagi karyawan dan pengusaha untuk memahami ketentuan PKWT agar hak dan kewajiban terpenuhi.