PIRT Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Powered By Kepanjangan Pirt Adalah

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin yang diberikan kepada produsen makanan dan minuman skala rumah tangga untuk memproduksi dan menjual produk mereka secara legal. Izin ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan PIRT, produsen harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki tempat produksi yang bersih dan higienis, menggunakan bahan baku yang aman, dan memiliki label yang jelas.

Rp.16.000
Rp.160.000-90.00% Disc

Daftar Disini