P3K Guru adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. Program ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mengangkat tenaga honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan menjadi pegawai pemerintah. Tujuan utama P3K Guru adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi tenaga pendidik yang kompeten.